Beranda | Artikel
Cara Berbuka Puasa Di Pesawat dan Berbuka Puasa di Bandara?
Senin, 2 Oktober 2006

SEBELUM NAIK PESAWAT MATAHARI SUDAH TENGGELAM LALU IA BERBUKA, SETELAH PESAWAT LEPAS LANDAS DIA MELIHAT MATAHARI, APAKAH HARUS MENAHAN DIRI DARI MAKAN MINUM ?

Oleh
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seseorang menyaksikan tenggelamnya matahari, muadzin pun mengumandangkan adzan sedangkan saat itu dia berada di Bandar Udara lalu dia berbuka puasa, sesudah pesawat yang ditumpanginya lepas landas dia melihat matahari, apakah dia harus menahan diri dari makan dan minum?

Jawaban
Jawaban kami terhadap kasus ini adalah dia tidak wajib menahan diri (berpuasa lagi), karena waktu berbuka datang tatkala mereka masih berada di daratan, matahari sudah tenggelam ketika itu dan mereka berada di tempat tenggelamnya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَا هُنَا وَأَدْبَرَ النَّهَارُ مِنْ هَا هُنَا وَغَرَبَتْ الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ

Apabila malam datang menyongsong dari sana dan siang telah meninggalkan dari arah sana, juga matahari telah tenggelam, maka orang yang berpuasa boleh berbuka” [3]

Apabila dia berbuka berdasar tengelamnya matahari sedangkan saat itu dia berada di Bandar Udara (Airport) maka berakhirlah harinya, jika harinya telah berakhir maka dia tidak lagi wajib menahan diri dari makan dan minum kecuali pada hari berikutnya.

Atas dasar ini, dia tidak wajib menahan diri dalam kondisi ini, karena berbuka puasa sudah sesuai dalil syariat sehingga tidak diwajibkan atasnya berpuasa lagi kecuali dengan dalil syariat pula.

[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah Dan Ibadah, Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, terbitan Pustaka Arafah]
______
Footnote
[3]. Diriwayatkan oleh Bukhari : Kitab Shaum/Bab Berpuasa dan berbuka dalam bepergian (1941)

PESAWAT AKAN NAIK SATU JAM SEBELUM TERBENAM MATAHARI, NAMUN SUDAH BERLALU SATU JAM, MATAHARI BELUM TERBENAM, APAKAH BOLEH KAMI BERBUKA KETIKA ITU ATAUKAH KAMI MENUNGGU HINGGA MATAHARI TERBENAM?

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Kami akan terbang dengan pesawat atas ijin Allah dari Riyadh pada bulan Ramadhan kira-kita satu jam sebelum adzan maghrib. Maka adzan akan berkumandang di saat saya berada di atas udara Su’udiyah. Apakah kami boleh berbuka. Dan jika kami bisa melihat matahari ketika di udara dan begitulah biasanya, maka apakah kami tetap melanjutkan shaum ataukah berbuka di negeri kami, atau berbuka dengan patokan adzan di Arab Saudi ?

Jawaban
Jika pesawat terbang dari Riyadh misalnya, sebelum matahari terbenam menuju arah barat, maka anda tetap shaum hingga matahari terbenam, sedangkan anda masih di udara, atau ketika anda turun di suatu negeri di saat matahari telah tenggelam, karena sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَا هُنَا وَأَدْبَرَ النَّهَارُ مِنْ هَا هُنَا وَغَرَبَتِ الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ

“Jika malam telah datang dari arah sini dan waktu siang telah berlalu dari sini serta matahari telah tenggelam maka itulah saatnya orang yang shaum boleh berbuka”. [Muttafaq ‘alaih]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Awwal, edisi Indonesia Fatawa bin Baaz, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Penerjemah Abu Umar Abdillah Terbitan At-Tibyan – Solo]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1960-cara-berbuka-puasa-di-pesawat-dan-berbuka-puasa-di-bandara.html